PUTUSAN RAMLI
JAKARTA, 15/9 - PUTUSAN RAMLI. Wakil Walikota Medan H.Ramli (kanan) diikuti kuasa hukumnya Junivert Girsang memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin (15/9). Ramli dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp.500 juta atau subsidair 8 bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp.18, 1 miliar. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/08.
Foto Terkait