TIPIKOR - DANA BI

  • 16 September 2008 16:14 WIB
JAKARTA, 16/9 - PUTUSAN SELA. Anggota DPR Antony Zeidra Abidin (kiri) dan Hamka Yamdu mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/9). Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dalam perkara dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/mes/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1451
Ukuran Berkas
235.86 KB
Disiarkan
16/09/2008 16:14 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor