RATU ATUT DIVONIS

  • 1 September 2014 19:25 WIB
Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2329
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
01/09/2014 19:25 WIB
Fotografer
Ismar Patrizki
Editor