KEJAKSAAN SITA ALAT KORUPSI POS INDONESIA

  • 3 September 2014 18:05 WIB
Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). Kejaksaan Agung menyita 1.725 alat PDT senilai Rp10,5 miliar karena diduga tidak sesuai spek dan berpotensi merugikan negara sebesar nilai kontrak tersebut (total loss). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1757
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
03/09/2014 18:05 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor