JARINGAN NARKOBA

  • 3 September 2014 18:05 WIB
Petugas mengawal AM dan AI. dua tersangka jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan, saat gelar perkara di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (3/9). Kedua pelaku yang ditangkap itu mengaku mendapat perintah untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,8 gram dan ratusan butir ekstasi dari seorang narapidana berinisial WY penghuni LP Klas II Sragen, Jateng. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2164x2700
Ukuran Berkas
831.41 KB
Disiarkan
03/09/2014 18:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor