PEMBEBASAN BERSYARAT HARTATI
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat memberikan keterangan terkait pembebasan bersyarat Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Hartati Murdaya di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (3/9). Menurut Handoyo Kemenkumham telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta rekomendasi pemberian asimilasi berupa pembebasan bersyarat Hartati namun surat balasan KPK telat diterima karena telah melewati batas waktu yakni 12 hari setelah surat rekomendasi dikirimkan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/mes/14
Foto Terkait