VONIS KORUPSI BATIK PNS

  • 4 September 2014 20:05 WIB
Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan batik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) David Kuntoro dan Abrianto Jafar menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (4/9). Tiga terdakwa yakni Mohamad Sabran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 12 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, Abrianto Jafar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 15 bulan penjara denda Rp 50 juta, sementara David Kuntoro selaku rekanan divonis 16 bulan penjara denda Rp 100 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan batik PNS pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulteng tahun 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Asf/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
04/09/2014 20:05 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor