HUKUM CAMBUK ACEH
Seorang terdakwa kasus maisir (perjudian) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, (5/9). Terdakwa dihukum cambuk karena melanggar Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Zian/Irp/Asf/ama/14.
Foto Terkait