HUKUM CAMBUK ACEH

  • 5 September 2014 18:05 WIB
Seorang terdakwa kasus maisir (perjudian) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, (5/9). Terdakwa dihukum cambuk karena melanggar Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Zian/Irp/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
05/09/2014 18:05 WIB
Fotografer
Zian
Editor