SIDANG PERDANA KORUPSI DERMAGA SABANG

  • 8 September 2014 16:15 WIB
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang Heru Sulaksono (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/9). Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan NAD yang juga selaku kuasa Nindya Sejati Joint Operation itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 34 miliar dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 313 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3119x2075
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
08/09/2014 16:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor