SIDANG PERDANA KORUPSI DERMAGA SABANG
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang Heru Sulaksono (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/9). Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan NAD yang juga selaku kuasa Nindya Sejati Joint Operation itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 34 miliar dan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 313 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/Spt/14.
Foto Terkait