SIDANG KORUPSI TALUD BIAK
Terdakwa dugaan suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor yang juga Bupati Biak Numfor non aktif Yesaya Sombuk (kiri) mendengarkan keterangan saksi ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/9). JPU menghadirkan tiga saksi untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan permintaan uang tambahan sebesar Rp. 350 juta oleh terdakwa kepada Teddy Renyut guna melunasi hutang yang digunakan untuk pilkada. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/Spt/14
Foto Terkait