RAZIA PARKIR LIAR

  • 8 September 2014 19:00 WIB
Petugas Suku Dinas Perhubungan menderek sebuah taxi saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/9). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ss/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
788.01 KB
Disiarkan
08/09/2014 19:00 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor