KASUS PENYELUNDUPAN MIGAS

  • 8 September 2014 19:20 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf (kiri) bersama Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kamil Razak (kanan) menunjukkan foto barang bukti saat konferensi pers mengenai penyeludupan migas di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (8/9). PPATK bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan migas senilai Rp 1,3 triliun dengan tersangka pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam berinisial NK dan pengusaha kapal berinisial AM alias Abop. ANTARA FOTO/Tomi Pratama/pras/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
08/09/2014 19:20 WIB
Fotografer
Tomi Pratama
Editor