RAZIA PARKIR LIAR
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperingatkan pengendara yang parkir di trotoar sepanjang Jalan Gajah Mada di Jakarta, Selasa (9/9). Setelah memberlakukan denda Rp500 ribu bagi mobil yang parkir sembarangan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang sama bagi sepeda motor yang parkir sembarangan. ANTARA FOTO/Nanien Yuniar/wsj/mes/14.
Foto Terkait