Sidang Pembacaan Tuntutan Akuang
TANGERANG, 14/5 - PEMBACAAN TUNTUTAN. Seorang petugas kepolisian mengawal terdakwa pemilik 955 kilogram shabu-shabu, Samin Iwan alias Akuang, memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (14/5). Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Akwang dengan hukuman 20 tahun penjara. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/Koz/nz/07.
Foto Terkait