MANTAN SEKDAKAB ACEH TENGGARA TERSANGKA KORUPSI
Petugas kejaksaan mengawal tersangka mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Marthin Disky (tengah) didampingi pengacaranya usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Selasa (16/8). Kejati Aceh menetapkan mantan Sekdakab Aceh Tenggera Marthin Disky bersama bendahara umum, Muhamad Yusuf, Kabupaten Aceh Tenggara yang pernah diperiksa KPK sebelumnya karena diduga korupsi dana APBD sebesar Rp 21,148 miliar yang terjadi pada 2004 hingga tahun 2006 , sementara Rp5,5 miliar berhasil diamankan KPK.
ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/pd/14
Foto Terkait