TUNTUTAN KORUPSI IHDN
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Praptini (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, berunding dengan penasihat hukumnya seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (18/9). Praptini dituntut 6 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 yang merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/nz/14.
Foto Terkait