HUKUMAN LUTHFI HASAN DIPERBERAT
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq keluar dari ruang tahanan seusai menunaikan shalat Jumat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (19/9). Luthfi diperberat hukumannya oleh MA dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam kasus perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/OJT/Kornelis Kaha/ama/14.
Foto Terkait