DISKUSI PUTUSAN ANAS URBANINGRUM

  • 20 September 2014 18:20 WIB
Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika (kiri) berdiskusi dengan Peneliti ICW Tama S Langkun (kanan) saat menjadi pembicara membahas polemik jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Jakarta, Sabtu (20/9). Gede Pasek menyatakan dakwaan jaksa KPK mengenai penerimaan-penerimaan Anas tidak terbukti, penerimaan yang dikemas dalam pasal korupsi ini, merupakan tindak pidana asal atau predicate crime yang mendasari diberlakukannya pasal TPPU dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah politisi Partai Demokrat itu. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2167
Ukuran Berkas
990.93 KB
Disiarkan
20/09/2014 18:20 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor