RAZIA PARKIR LIAR

  • 23 September 2014 12:45 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menderek sebuah mobil saat melakukan razia parkir liar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/9). Sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2012 kendaraan yang melanggar larangan dan perintah rambu lalu lintas serta parkir liar akan diderek dan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000 per hari. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/Koz/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2325x1598
Ukuran Berkas
558.99 KB
Disiarkan
23/09/2014 12:45 WIB
Fotografer
Vitalis Yogi Trisna
Editor