GELAR KASUS NARKOBA

  • 23 September 2014 15:40 WIB
Polisi menggiring tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu berinisial AGS dan RSM menuju sel tahanan saat gelar perkara kasus Narkoba di Mapolres Temanggung, Jateng, Selasa (23/9). Dua tersangka berhasil dibekuk jajaran Reskrim polres Temanggung yang dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
23/09/2014 15:40 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor