GELAR KASUS NARKOBA
Polisi menggiring tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu berinisial AGS dan RSM menuju sel tahanan saat gelar perkara kasus Narkoba di Mapolres Temanggung, Jateng, Selasa (23/9). Dua tersangka berhasil dibekuk jajaran Reskrim polres Temanggung yang dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Asf/mes/14.
Foto Terkait