SIDANG PARIPURNA HUKUM JINAYAT

  • 24 September 2014 15:35 WIB
Anggota dewan menghadiri sidang paripurna masa persidangan III DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (24/9). Sidang Paripurna yang hanya dihadiri sekitar 65 persen anggota dewan itu membahas tentang penyempurnaan Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam) menyangkut perbuatan kejahatan menyangkut dengan pembunuhan, perzinahan, menuduh berzina, judi, khalwat dan perbuatan dosa lainnya yang dapat dihukum cambuk atau dirajam menurut jenis pelanggarannya dalam syariat. ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2430x1684
Ukuran Berkas
730.51 KB
Disiarkan
24/09/2014 15:35 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor