SIDANG PARIPURNA HUKUM JINAYAT
Anggota dewan menghadiri sidang paripurna masa persidangan III DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (24/9). Sidang Paripurna yang hanya dihadiri sekitar 65 persen anggota dewan itu membahas tentang penyempurnaan Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam) menyangkut perbuatan kejahatan menyangkut dengan pembunuhan, perzinahan, menuduh berzina, judi, khalwat dan perbuatan dosa lainnya yang dapat dihukum cambuk atau dirajam menurut jenis pelanggarannya dalam syariat. ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/nz/14.
Foto Terkait