SIDANG PARIPURNA HUKUM JINAYAT
Ketua DPRA, Hasbi Abdullah (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda (kanan) dan Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan (kiri) bersama anggota dewan lainnya memimpin sidang paripurna masa persidangan III DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (24/9). Sidang Paripurna yang hanya dihadiri sekitar 65 persen anggota dewan itu membahas tentang penyempurnaan Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam) menyangkut perbuatan kejahatan menyangkut dengan pembunuhan, perzinahan, menuduh berzina, judi, khalwat dan perbuatan dosa lainnya yang dapat dihukum cambuk atau dirajam menurut jenis pelanggarannya dalam syariat. ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/nz/14.
Foto Terkait