VONIS ANAS URBANINGRUM

  • 24 September 2014 18:30 WIB
Terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan pembacaan berkas dakwaan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp. 500 juta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2786x1855
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
24/09/2014 18:30 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor