VONIS ANAS URBANINGRUM
Terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum (tengah) berjalan dengan pengawalan polisi sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp. 500 juta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Asf/ama/14.
Foto Terkait