VONIS ANAS URBANINGRUM

  • 24 September 2014 18:35 WIB
Terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum (tengah) berjalan dengan pengawalan polisi sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp. 500 juta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
24/09/2014 18:35 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor