PUTUSAN ANAS
Terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum (kanan) berbincang dengan penasehat hukum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Anas dijatuhi putusan 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp57.590.330.580 dan USD5.261.070 . ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/ama/14.
Foto Terkait