KPK MENTAHKAN NOVUM URIP TRI GUNAWAN
Terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas BI Urip Tri Gunawan (kiri) mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9). Jaksa KPK menanggapi dan mementahkan semua novum (bukti baru) yang ia paparkan. ANTARA FOTO/OJT/Try Reza Essra/pd/14.
Foto Terkait