KPK MENTAHKAN NOVUM URIP TRI GUNAWAN

  • 25 September 2014 20:50 WIB
Terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas BI Urip Tri Gunawan (kiri) mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9). Jaksa KPK menanggapi dan mementahkan semua novum (bukti baru) yang ia paparkan. ANTARA FOTO/OJT/Try Reza Essra/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2127
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
25/09/2014 20:50 WIB
Fotografer
Try Reza Essra
Editor