PENGESAHAN QANUN JINAYAT
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (kiri), Ketua DPRA Hasbi Abdullah (dua kiri), Sekda Aceh, Dermawan dan Wakil Ketua DPRA Muhammad Tanwir (kanan) pada sidang pendapat akhir fraksi rapat paripurna-5 masa persidangan ke III DPRA di Banda Aceh, Jumat (26/9) malam. Pada Rapat Paripurna-5, masa persidangan ke III DPRA yang juga rapat terakhir anggota dewan periode 2009-2014 telah mengesahkan peraturan daerah (qanun) tentang hukum Jinayat dan enam qanun lainnya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Koz/pd/14.
Foto Terkait