PENGESAHAN QANUN JINAYAT
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (kiri), Ketua DPRA Hasbi Abdullah (dua kiri) menerima berkas pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna-5 masa persidangan ke III DPRA di Banda Aceh, Jumat (26/9) malam. Rapat paripurna-5 masa persidangan ke III DPRA yang juga rapat terakhir anggota dewan periode 2009-2014 telah mengesahkan peraturan daerah (qanun) tentang hukum jinayat dan enam qanun lainnya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Koz/pd/14.
Foto Terkait