PENGESAHAN QANUN JINAYAT

  • 27 September 2014 11:10 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengikuti rapat pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna-5 masa persidangan ke III DPRA di Banda Aceh, Jumat (26/9) malam. Pada Rapat Paripurna-5, masa persidangan ke III DPRA yang juga rapat terakhir anggota dewan periode 2009-2014 telah mengesahkan peraturan daerah (qanun) tentang hukum Jinayat dan enam qanun lainnya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Koz/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
27/09/2014 11:10 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor