PENGESAHAN QANUN JINAYAT
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengikuti rapat pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna-5 masa persidangan ke III DPRA di Banda Aceh, Jumat (26/9) malam. Pada Rapat Paripurna-5, masa persidangan ke III DPRA yang juga rapat terakhir anggota dewan periode 2009-2014 telah mengesahkan peraturan daerah (qanun) tentang hukum Jinayat dan enam qanun lainnya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Koz/pd/14.
Foto Terkait