VONIS KORUPSI BANSOS SULSEL

  • 29 September 2014 15:35 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Andi Muallim mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulsel, Senin (29/9). Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muallim, divonis hukuman 2 tahun penjara denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara, terbukti telah melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang tidak jelas alamatnya. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/Asf/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2889x1914
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
29/09/2014 15:35 WIB
Fotografer
Sahrul Manda Tikupadang
Editor