UJI MATERI UU MD3 DITOLAK

  • 29 September 2014 18:40 WIB
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan (kanan), pemohon Dwi Ria Latifa (tengah), dan Junimart Girsang (kiri) menghadiri sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3444x2080
Ukuran Berkas
2.83 MB
Disiarkan
29/09/2014 18:40 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor