UJI MATERI UU MD3 DITOLAK

  • 29 September 2014 18:45
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) dan para hakim konstitusi (dari kiri) Muhammad Alim, Marida Farida Indrati, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2576
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
29/09/2014 18:45 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor