BARANG BUKTI NARKOBA

  • 1 Oktober 2014 15:50 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji (dua kanan) bersama jajarannya sedang menunjukan barang bukti hasil kejahatan narkotika berupa 5,8 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, Rabu (1/10). Barang terlarang senilai Rp 25 miliar itu diselundupkan oleh dua orang kurir sebagai tersangka dari Pekan Baru tujuan Jakarta yang tertangkap di Pelabuhan Bakauheni. ANTARA FOTO/Kristian Ali/ed/NZ/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5292x3433
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
01/10/2014 15:50 WIB
Fotografer
Kristian Ali
Editor