BARANG BUKTI NARKOBA
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji (dua kanan) bersama jajarannya sedang menunjukan barang bukti hasil kejahatan narkotika berupa 5,8 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi di Mapolres Lampung Selatan, Kalianda, Rabu (1/10). Barang terlarang senilai Rp 25 miliar itu diselundupkan oleh dua orang kurir sebagai tersangka dari Pekan Baru tujuan Jakarta yang tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.
ANTARA FOTO/Kristian Ali/ed/NZ/14
Foto Terkait