VONIS KORUPSI IHDN

  • 2 Oktober 2014 16:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, I Made Titib (kiri) dikawal jaksa penuntut umum saat mengikuti sidang putusan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (2/10). Mantan Rektor IHDN tersebut divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus itu tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
02/10/2014 16:30 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor