RUU PEMDA BARU
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan (tengah) berbicara dalam diskusi media tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal dan RUU Pemda di Jakarta, Jumat (3/10). Dalam RUU Pemda tersebut dijelaskan kepala daerah yang menjadi tersangka atau sedang menjalani masa tahanan dilarang memimpin pemerintahan. ANTARA FOTO/OJT/Aditya Ramadhan/mes/14
Foto Terkait