SIDANG RINA IRIANI
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar bersama penasehat hukumnya, saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (7/10). Dari keterangan saksi terungkap bahwa Rina Iriani diduga menyimpan uang hasil korupsinya dalam rekening bank atas nama dua anaknya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/nz/14.
Foto Terkait