SIDANG PLEDOI YESAYA SOMBUK
Terdakwa kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk berjalan seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10). Dalam Pledoinya yang dibacakan, Bupati Biak Numfor nonaktif itu menyatakan memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena dirinya masih sebagai tulang punggung keluarga. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/ama/14.
Foto Terkait