SIDANG PLEDOI TEDDY RENYUT

  • 13 Oktober 2014 15:47 WIB
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Biak Numfor, Teddy Renyut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10). Jaksa Penuntut Umum KPK menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Teddy Renyut dalam kasus suap terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut untuk mencegah abrasi pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 di Biak Numfor. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2111
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
13/10/2014 15:47 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor