PUTUSAN UU PILKADA

  • 23 Oktober 2014 19:55
Kuasa Hukum Partai NasDem OC Kaligis bersama sejumlah rekannya menghadiri sidang putusan tentang Pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/10). Sembilan majelis Hakim MK mengeluarkan amar putusan tidak dapat diterima seluruh permohonan yang diajukan dan disarankan pihak pemohon karena obyek yang ingin diujimaterikan sudah tidak ada, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Perppu Pilkada di akhir masa jabatannya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
23/10/2014 19:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor