EKSEPSI KORUPSI RUSUNAWA

  • 28 Oktober 2014 18:20 WIB
Staf Kemenpera, Andri Dirgantara, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rusunawa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/10). Dalam sidang itu, terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang diperuntukkan bagi perawat, bidan dan tenaga medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu tahun 2012 yang merugikan negara Rp 3,72 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
28/10/2014 18:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor