SIDANG VONIS YESAYA SOMBUK
Terdakwa dugaan suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor yang juga Bupati Biak Numfor non aktif Yesaya Sombuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10). Yesaya Sombuk dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim dengan 4 Tahun 6 Bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 Juta subsidair empat bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/ama/14.
Foto Terkait