SIDANG VONIS TEDDY RENYUT
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Biak Numfor, Teddy Renyut menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/10). Teddy Renyut dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim dengan 3 Tahun 6 Bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 Juta subsidair tiga bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/ama/14.
Foto Terkait