SIDANG VONIS TEDDY RENYUT

  • 29 Oktober 2014 20:50 WIB
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Biak Numfor, Teddy Renyut menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/10). Teddy Renyut dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim dengan 3 Tahun 6 Bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 Juta subsidair tiga bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1986
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
29/10/2014 20:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor