LANGGAR UU PEMILU
JAKARTA, 6/10 - LANGGAR UU PEMILU. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib (kiri) dan Bambang Eka Cahya (tengah) menyimak penjelasan Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (6/10). LIMA menyatakan Komisi Pemilihan Umum telah melanggar amanah UU Pemilu karena KPU belum juga mensosialisasikan Daftar Caleg Sementara melalui media massa hingga Senin (6/10). FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/08.
Foto Terkait