LANGGAR UU PEMILU

  • 6 Oktober 2008 17:28 WIB
JAKARTA, 6/10 - LANGGAR UU PEMILU. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib (kiri) dan Bambang Eka Cahya (tengah) menyimak penjelasan Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (6/10). LIMA menyatakan Komisi Pemilihan Umum telah melanggar amanah UU Pemilu karena KPU belum juga mensosialisasikan Daftar Caleg Sementara melalui media massa hingga Senin (6/10). FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1462
Ukuran Berkas
357.59 KB
Disiarkan
06/10/2008 17:28 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor