EKSPORTASI PASIR TIMAH

  • 7 Oktober 2008 15:46 WIB
JAKARTA, 7/10 - EKSPORTASI PASIR TIMAH. Tiga petugas Bea dan Cukai mengecek pasir timah dalam kontainer hasil penegahan saat gelar barang kunti di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/10). Sebanyak 30 kontainer barang ekspor berupa pasir timah dan pasir alam yang terkena aturan larangan dan pembatasan diberitahukan dalam dokumen pabean sebagai ekspor yang tidak terkena larangan aturan dan pembatasan ekspor sehingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp30 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/hp/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1465
Ukuran Berkas
332.54 KB
Disiarkan
07/10/2008 15:46 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor