EKSPORTASI PASIR TIMAH
JAKARTA, 7/10 - EKSPORTASI PASIR TIMAH. Tiga petugas Bea dan Cukai mengecek pasir timah dalam kontainer hasil penegahan saat gelar barang kunti di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/10). Sebanyak 30 kontainer barang ekspor berupa pasir timah dan pasir alam yang terkena aturan larangan dan pembatasan diberitahukan dalam dokumen pabean sebagai ekspor yang tidak terkena larangan aturan dan pembatasan ekspor sehingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp30 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/hp/08.
Foto Terkait