SIDANG KASUS KORUPSI
JAKARTA, 7/10- ALIRAN DANA BI. Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak memberikan keterangan sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/10). Dalam sidang tersebut terungkap bahwa dana Bank Indonesia (BI) juga digunakan untuk menghindari penahanan mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono yang nilainya sebesar Rp5 milliar. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/08.
Foto Terkait