SIDANG PERDANA
MAKASSAR, 16/5 - SIDANG PERDANA. Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas), Ahmad Ali (kanan) mendengarkan dakwaan di PN Makassar, Rabu (16/5). Ahmad Ali menjalani sidang perdananya dengan dakwaan korupsi penyalagunaan uang muka kerja (UMK) pasca sarjanah fakultas hukum Unhas senilai Rp26 juta. FOTO ANTARA/Paulus Tandi Bone/nz/07
Foto Terkait