SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 8/10- DITUNTUT 8 TAHUN. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (8/10). Burhanuddin dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus aliran dana BI serta denda sebesar Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo /hp/08.
Foto Terkait