SIDANG TIPIKOR

  • 8 Oktober 2008 15:55 WIB
JAKARTA, 8/10- DITUNTUT 8 TAHUN. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (8/10). Burhanuddin dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus aliran dana BI serta denda sebesar Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo /hp/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1443
Ukuran Berkas
228.57 KB
Disiarkan
08/10/2008 15:55 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor