KORUPSI FASILITAS ART CENTER
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika (tengah) dan Kepala UPT Taman Budaya Denpasar, I Ketut Mantara Gandi (kanan) berjalan didampingi para penasihat hukumnya saat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Senin (3/11). Kejaksaan Tinggi Bali sebelumnya telah menetapkan Suastika dan Gandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa mencapai Rp21 miliar untuk fasilitas Taman Budaya Denpasar (Art Center). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/nz/14.
Foto Terkait