SIDANG RINA IRIANI
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar bersama penasehat hukumnya, saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (4/10). Dari keterangan saksi terungkap bahwa penggunaan uang subsidi Kementerian Perumahan Rakyat tidak seluruhnya digunakan untuk program perumahan, sebagian dana tersebut dipakai membiayai pencalonan kembali Rina dalam pilkada Karanganyar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/nz/14.
Foto Terkait